Warga Binaan Rekam E-KTP

Jumat 18-01-2019,08:56 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sekitar 153 warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu melakukan perekaman e-KTP yang difasilitasi Dukcapil Kota Bengkulu, Kamis (17/1) pagi.

Salah satu tujuan perekaman KTP elektronik tersebut adalah untuk menambah mata pilih warga binaan di Provinsi Bengkulu yang selama ini cukup kecil angkanya. Jika warga binaan sudah memiliki KTP elektronik diharapkan bisa memberikan hak pilih saat pemilu sekaligus menambah DPT. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Erwedi Supriyanto.

\"Selama ini kan banyak warga binaan tidak masuk DPT karena mereka tidak punya KTP. Dengan adanya program jemput bola perekaman KTP elektronik ini kita manfaatkan agar seluruh warga binaan di Bengkulu memiliki identitas, sehingga bisa memberikan hak pilihnya saat pemilu 2019 nanti,\" jelas Kadiv Pas, Erwedi.

Bukan hanya Lapas atau Rutan saja yang mendapatkan program perekaman khusus warga binaan tersebut. Erwedi mentargetkan seluruh Lapas atau Rutan di Provinsi Bengkulu menerapkan program tersebut. Jika ditotal, ada sekitar 1800 warga binaan di Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut sudah cukup untuk menambah DPT Provinsi Bengkulu.

\"Perekaman ini dilakukan sampai tanggal 19, semoga seluruh warga binaan di Bengkulu yang jumlahnya mencapai 1.800 orang bisa memberikan hak pilihnya,\" imbuh Erwedi.

Berkaitan dengan syarat perekaman KTP elektronik untuk warga binaan Erwedi mengaku hampir tidak ada bedanya dengan perekaman KTP elektronik yang dilakukan masyarakat umum. Hanya saja syaratnya disederhanakan, karena posisi warga binaan yang belum memiliki identitas berada didalam Lapas.\"Tidak ada bedanya, paling syaratnya saja lebih sederhana,\" tegas Erwedi.

Sementara itu Komisioner KPU, Romi Sugara mengatakan, setelah warga binaan mendapatkan KTP maka mereka bisa menggunakan hak pilih dan masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selanjutnya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan TPS asal warga binaan untuk mengeluarkan formulir A5. Dari formulir tersebut akan diserahkan kepada petugas TPS di Kelurahan Bentiring dan diserahkan ke Lapas.

\"Warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena mereka masuk kedalam DPTb. Yang sama sekali belum punya makanya harus memiliki KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April nanti,\" pungkas Romi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait