KIA Fokus Siswa SD dan SMP

Kamis 17-01-2019,16:07 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 pasal 2 menyatakan bahwa anak berumur 0 hingga 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA).  Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara, Juhirjo proses penerbitan KIA ini mulai dari Oktober 2017 lalu, tetapi puncak pencetakan KIA sudah berjalan sejak 2 Januari 2019.

\"Pembuatan KIA ini sudah sejak tahun 2017 lalu, tetapi kurang efektif, bagi masyarakat yang tahu saja yang membuat, maka dari itu ditahun 2019 saya mencanangkan mulai dari tanggal 2 Januari lalu kita fokuskan ke anak-anak SD dan SMP,\" kata Juhirjo ketika ditemui BE, kemarin (16/1).

Juhirjo menambahkan, untuk tahun ini pihaknya memang kepada anak-anak SD dan SMP, pola dikarenakan keterbatasan blangko, hanya 23 ribu untuk tahun 2019 ini. \"Saya memilih lebih kepada anak SD dan SMP, pola pemberian ini dipertimbangkan dikarenakan keterbatasan blanko hanya 23 ribu untuk tahun 2019 ini, jadi untuk anak PAUD, TK dan SMA saya tinggalkan dulu, karena PAUD dan TK prosesnya masih panjang. Sedangkan untuk SMA kita memang kita fokuskan kejar tayang untuk mencetak e-KTP,\" terangnya.

Lebih lanjut, Juhirjo mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP agar mengumpulkan data anak didiknya. Hanya mengumpulkan foto copy Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, pas foto ini disesuaikan dengan tahun kelahiran anak.

Bila ganjil foto latar belakangnya merah, bila genap latar belakangnya biru. Inilah yang akan diserahkan kepada kepala sekolah secara kolektif untuk diserahkan ke Dukcapil.

\"Pola ini sudah kita lakukan di SDN 9 Karang Suci sebanyak 450 anak,\" imbuhnya.

Selain itu, Juhirjo juga menerangkan bahwa kartu KIA ini sangat penting gunanya bagi anak. Selain sebagai kartu indentitas diri, juga menjadi salah satu persyaratan penting lainnya seperti pengurusan BPJS Kesehatan, dan untuk persyaratan masuk sekolah. \"Saat ini setiap anak wajib memiliki kartu KIA sebagai identitas diri, selain itu peran kartu KIA lainnya yakni syarat kepengurusan seperti BPJS, paspor dan untuk persyaratan masuk sekolah baik dari jenjang PAUD hingga ke tingkat SMA,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait