Sopir L300 Tersangka

Kamis 17-01-2019,09:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu, akhirnya menetapkan sopir truk Mitsubishi L300 berinisal BB warga Kabupaten Kaur, sebagai tersangka. Atas kasus kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Merapi Raya, Selasa (15/1). Penetapan tersangka sopir tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Agis Arya Denawan SIK saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (16/1).

\"Sudah ditetapkan tersangka. Kita juga sedang mempersiapkan pemberkasannya,\" jelas Kasat Lantas.

Dari hasil penyelidikan, sopir L300 berinisial BB tersebut diduga lalai dan tidak waspada saat hendak menyalip mobil di depannya. Akibat kelalaian tersebut, sopir L300 tidak bisa menghindari sepeda motor yang dikemudikan Samsudin dari arah berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan.\"Pengemudi L300 kurang waspada,\" imbuh Kasat Lantas.

Kecelakaan maut antara satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 Nopol BD 9786 AR dengan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop Nopol BD 4136 CM terjadi di ruas Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama, Selasa (15/1) siang. Pengendara sepeda motor Honda Beat Pop Samsudin (58) warga Jalan Merapi Ujung meninggal dunia di lokasi kejadian. Karena mengalami luka parah dibagian kepala.

Kecelakaan tersebut terjadi diduga karena sopir L300 yang kurang hati-hati. Sopir L300 mendahuli mobil truk, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul Samsudin mengendarai Honda Beat. Tidak bisa menghindar, tabrakan tidak bisa dihindari. Kerasnya tabrakan membuat bagian kaca depan L300 pecah. Sementara Samsudin dan sepeda motornya terseret sejauh 5 meter. Bahkan sepeda motornya sampai masuk kedalam kolong mobil.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait