Pelajat Cabuli Pacar 2 Kali

Senin 14-01-2019,16:14 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Akhirnya Ditangkap Polisi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Anggota Reserse Kriminal Polres Bengkulu kembali menangkap tersangka kasus asusila, yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur Kamis (3/1) yakni berinisial MI (17), pelajar kelas IX SMP disalah satu yang ada di Kota Bengkulu yang tinggal di Kelurahan kandang Mas.

Ia telah mencabuli pacarnya yang juga masih SMP, sebut saja Kumbang (15) warga Kelurahan Surabaya. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka mengakui perbuatannya itu dan sudah 2 kali mencabuli pacarnya pada bulan November 2018 lalu di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Cuma 2 kali bang, pertama di kosan kawan aku dan yang kedua di bengkel motor kawan aku. Kami pacaran,” kata tersangka, kemarin (13/1).

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan SIk pun membenarkan terkait dengan kasus tersebut dan tentang penangkapan tersangka. “Berawal dari orang tua korban yang melaporkan kalau si korban sering tidak pulang ke rumah,” ujar Indramawan.

Begitu korban pulang kerumah, orang tua korban pun langsung mengintrogasi korban hingga akhirnya korban pun menceritakan semuanya. “Mereka ini pacaran. Tapi sejak pacaran dengan tersangka, korban sering tidak pulang. Lalu korban kita lakukan visum memang benar ada robek di bahian sensitifnya,” jelas Indramawan.

Dikatakan Indramawan, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. “Diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” demikian Indramawan. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait