ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kembali menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengolaan Keuangan Desa. Jika sebelumnya berdasarkan Permendagri nomor 113 tahun 2017, maka tahun 2019 ini mempedomani Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengolaan Keuangan Desa. Hal ini disampaikan Kepala DPMD Bengkulu Utara, Ir Budi Sampurno.
Ia mengatakan Perbup ini merupakan pedoman para perangkat desa dalam mengola keuangan di desa. Untuk perubahan sendiri lebih kepada Perbup pengelolaan keuangan desa dan Perbup tentang penyusunan APBDes. \"Jika sebelumnya kedua Perbup ini masih menjadi satu, untuk itu di tahun ini kami coba bahas untuk dipisah karena melihat fungsi yang berbeda,\" kata Budi.
Budi menambahkan, bahwa target penyusunan Perbub ini akan memakan waktu selama kurang lebih dua minggu, berdasarkan tahapan yang benar karena masih banyak pasal-pasal yang harus dirundingkan bersama.Untuk pensosialisasian perubahan Perbup ini sendiri akan dilakukan via WhatsApp atau media elektronik ke masing-masing kades, karena untuk pertemuan tatap muka cukup memakan waktu. \"Semoga pembahasan Perbup ini bisa cepat selesai, sehingga kita bisa segera mensosialisasikan ke perangkat desa nantinya,\" tandasnya.(127)