Dikatakanya, jangan sampai setelah di Biro Hukum Provinsi ada berkas yang kurang, jelas hal ini jangan sampai terjadi. Sehingga saat ini masih dalam proses. DPRD menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku. Surat yang telah dilayangkan nantinya itu akan diproses di Pemprov Bengkulu sebelum dilayangkan ke Kemendagri. Pihaknya hanya berharap proses itu dapat segera dituntaskan.
\"Kita akan proses sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2009, bahwa nantinya nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat 1 dan 2 pimpinan DPRD paling lambat 7 hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU. Kemudian menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati,\" jelasnya.
Makanya, tambah Samsu, saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian berkas PAW saudara Firman, jika pun nantinya adanya kekurangan sebelum ke Provinsi. Tentunya masih bisa diperbaiki. \"Yang jelas minggu depan sudah kita selesaikan namun sesuai hasil berkas yang ada,\" jelasnya.(823)