Dana Gapoktan Rp 95 Juta Disita

Kamis 07-02-2013,17:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  AIR PERIUKAN, BE-  Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma terus melakukan pengusutan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dana gapoktan Dermayu Maju Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan. Terbaru kemarin siang menyita uang Gapoktan sebesar Rp 95 juta yang sebelumnya diduga digunakan oleh tersangka JH (38).

“Uang sebesar Rp 95 juta telah kita sita dari rekening tersangka yang diduga sebelumnya di pergunakan untuk keperluan pribadinya,” tegas Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Satria  Dwi Dharma dan PPIPD Ipda Samosir Diketahui, sebelumnya JH ditetapkan sebagai tersagka karena diduga melakukan korupsi dana program usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang diserahkan ke Gapoktan Dermayu Maju dari Kementrian Pertanian.

Dana PUAP tersebut oleh  tersangka yang juga bendahara digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan anggota Gapoktan Dermayu Maju. Kemudian oleh pengurus dilaporkan ke Mapolres Seluma karena merasa dirugikan.

Sementara itu kepada penyidik, tersangka JH tidak membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Hanya saja JH mengaku sudah mengembalikan uang negara yang digunakannya tersebut. Selain itu, dari dana Rp 100 juta tersebut, sebesar Rp 5 juta digunakan untuk biaya pembuatan proposal usulan dana dan administrasi lainnya. Sehingga tinggal Rp 95 juta yang dikembaalikan. “Saat ini tersangka tidak ditahan, karena selalu kooperatif dan memenuhi panggilan serta masih dalam pemberkasan,” tegasnyab

Tags :
Kategori :

Terkait