\"Dalam perjanjian kerja sama, diputuskan bahwa Pemda Benteng mendapatkan 55 persen atas hasil pengelolaan pasar. Sedangkan Pemdes Taba Lagan mendapatkan jatah 45 persen,\" kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng, Hendrik Oktober.
Dikatakan Hendrik, bagi hasil yang diperuntukan bagi Pemda dan Pemdes diambil dari keuntungan bersih yang diperoleh selama sebulan. Yakni, setelah dipotong biaya listrik, biaya kebersihan serta kebutuhan lainnya.
\"Bagi hasil dilakukan setelah diperoleh keuntungan bersih,\" tambahnya.
Secara teknis, jelas Hendrik, pendapatan atas pengelolaan pasar diperoleh setelah pihaknya menyerahkan karcis penagihan yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng. Karcis inilah yang menjadi landasan bagi pengelola pasar untuk menarik retribusi kepada para pedagang yang menggunakan fasilitas los pasar Taba Lagan.\"Semakin banyak pedagang, maka akan semakin besar pula pendapatan asli daerah (PAD) yang akan diterima,\" jelasnya.
Selain bagi hasil perbulan, Hendrik melanjutkan, pengelola pasar Taba Lagan yang nantinya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga wajib menyerahkan kontribusi tetap tahunan. \"Untuk tahun pertama, konstribusi tetap yang wajib disetor oleh pengelola pasar Taba Lagan ialah sebesar Rp 100 ribu. Konstribusi tetap dan bagi hasil langsung disetor via transfer ke rekening umum kas daerah (RKUD). Meski demikian, laporan tetap harus disampaikan ke Disperindagkop Kabupaten Benteng setiap bulan,\" tutup Hendrik.(135)