MUKOMUKO,BE – Usulan program replanting yang diusulkan pemilik lahan dan dilakukan verifikasi. Dari 580,7 hektar, diduga sekitar 18 hektar (Ha) masuk pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Artinya, dari usulan ratusan hektar itu, hampir dipastikan yang diduga kuat masuk HPT,dicoret.
“Setelah verifikasi dilanjutkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, ditemukan ada pengurangan sekitar 18 hektar. Karena, diduga kuat masuk dalam kawasan HPT,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan SP melalui Kepala Bidang Perkebunan, Erri Siagian SHut.
“Hampir dipastikan, seluas 580,7 hektar diverifikasi, hanya 562,7 hektar yang bakal mendapatkan bantuan program replanting yang akan digulirkan tahun 2019 ini,” ujarnya.
Tahapan demi tahapan verifikasi, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat, dan telah diterimanya rekomendasi teknis dari BPDPKS. Tinggal menunggu dikucurkan ke rekening kelompok.
“Dana untuk program itu bakal dikucurkan bulan Januari ini dengan besaran Rp 25 juta perhektar langsung ke rekening masing-masing kelompok,”bebernya.
Seluas 562,7 hektar calon penerima bantuan replanting tersebut terdiri dari 5 kelompok. Yakni kelompok Tunas Harapan di Kecamatan Air Manjuto seluas 54,1 hektar, Tanera Sejahtera Bunga Tanjung seluas 103,3 hektar, Wanita Usaha Kecamatan Selagan Raya seluas 134,1 hektar, Sungai Berau seluas 167,9 hektar dan kelompok Mukomuko sebanyak 103,1 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 267 Kepala Keluarga (KK) yang mengusulkan program tersebut.
”Program ini dilakukan secara bertahap, dengan total kuota untuk Kabupaten Mukomuko seluas 3 ribu hektar,”ungkap Erri.(900)