Bawaslu Seluma Tutup Gugatan Caleg

Rabu 09-01-2019,12:26 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, BE - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seluma, menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. Dalam hal pencoretan calon anggota DPRD Kabupaten Seluma, Maskun dari daftar caleg tetap. Untuk itu, Bawaslu menutup gugatan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal SE. Setelah dirinya bersama tim melakukan penelitian gugatan yang disampaikan Maskun melalui kuasa hukumnya. Hasilnya gugatan itu dinilai cacat dan tidak memenuhi unsur. Karenanya, Bawaslu tidak memproses sengketa atau gugatan yang telah disampaikan ke Bawaslu Seluma tersebut.

\"Setelah kami pelajari, dari KPU Seluma tidak ada kesalahan. Pencoretan Maskun dari DCT untuk dapil 2 telah memenuhi unsur sehingga gugatan ini tidak dapat di proses,\" terang Yefrizal, saat ditemui BE di ruang kerjanya kemarin (8/1).

Dijelaskan Yefrizal, pencoretan yang dilakukan KPU Seluma terhadap Maskun dari DCT DPRD Seluma dalam pemilu 2019. Didasarkan pada keputusan Pemkab Seluma. Saat penetapan DCT tahap II, Maskun masih tercatat sebagai ASN aktif yang menjabat sebagai Camat Talo Kecil.

\"Sebelum dilakukan pencoretan Maskun ini telah di panggil Pak Sekda. Saat itu saya juga hadir bersama Ketua KPU Seluma. Pak sekda menegaskan kepada Maskun, tetap ingin maju sebagai caleg atau mundur dan tetap menjadi ASN. Saat itu Maskun memilih tetap sebagai ASN dan membatalkan pencalegannya,\" beber Yefrizal.

Lanjutnya, atas dasar itulah KPU Seluma mencoret nama Maskun dari DCT. Atas dasar itu juga, Bawaslu Seluma tidak memproses gugatan Maskun melalui kuasa hukumnya tersebut.Berita acara pemanggilan Maskun oleh sekda semua lengkap dipegang KPU Seluma. Selain itu, gugatan yang disampaikan Maskun tersebut telah kadaluwarsa, karena aturannya gugatan tersebut harus disampaikan maksimal tiga hari setelah pencoretan dilakukan.Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE menanggapi, KPU Seluma telah mengikuti semua prosedur atas pencoretan caleg tersebut. Pemberitahuan pencoretan saat itu telah di sampaikan ke parpol pengusung Maskun sebagai caleg DPRD Seluma.

\"Saya tidak tahu dimana kesalahannya. Pemberitahuan pencoretan telah kami sampaikan kepada parpol pengusung. Terus terang kalau kepada calegnya kita tidak sampaikan, karena aturannya hanya di sampaikan kepada parpol saja bukan kepada caleg,\" sampai Sarjan.

Kuasa Hukum Maskun, Ilham Fatahilah SH MH mengatakan sangat menyayangkan sikap Bawaslu Seluma. Menurutnya, keputusan yang di keluarkan oleh Bawaslu tersebut ada kejanggalan. Dirinya akan membawa perkara ini ke PTUN Bengkulu.

\"Kejanggalan yang saat ini masih menjadi pertanyaan kami terhadap keputusan Bawaslu tersebut. Surat pemberitahuan penutupan sengketa atau gugatan ini. Yang benar saja, gugatan kami sampaikan tanggal 28, sedangkan surat penetapan penutupan gugatan tertanggal 29 Desember 2018. Suratnya kami terima pada 2 Januari lalu,\" keluh Ilham.

Kuasa hukum menilai Bawaslu tidak serius menanggapi sengketa atau gugatan yang telah di sampaikan kliennya tersebut.

\"Pada 31 Desember 2018, saya ditelepon Bawaslu, mengatakan akan memproses gugatan sengketa kami ini. Mengganjal dihati kami ditelepon tanggal 31, surat pemberitahuannya tertanggal 29 Desember. Ini artinya gugatan kami ini disepelekan. Oleh karena itu kami terus menseketakan perkara ini ke jenjang lebih tinggi. Tidak menutup kemungkinan kejalur hukum,\" katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait