Anak Usia 10 Tahun Diduga Dicabuli Paman

Rabu 09-01-2019,10:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak berusia 10 tahun berinisial KM, asal Kabupaten Bengkulu Tengah. Korban diduga dicabuli pamannya sendiri berinisial DE.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, kemarin (7/1), orang tua korban mengadukan dugaan tindak pidana pencabulan itu langsung ke Polda Bengkulu. \"Tentunya pihak kami segera menangkap terduga pelaku,\" kata Sudarno, Selasa (8/1).

Dijelaskan Sudarno, penuturan orang tua korban anaknya kerap mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil. Bahkan sampai mengeluarkan darah. Tentu saja hal tak wajar yang dialami anaknya tersebut menimbulkan kecurigaan bagi orang tua korban sehingga memilih melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

\"Orang tua korban lantas langsung menanyakan hal yang dialami anaknya itu. Ia menyuruh anaknya menceritakan kejadian apa yang pernah dialaminya hingga alat kelaminnya berdarah, akhirnya terungkaplah itu semua,\" tuturnya.

Saat itu juga si anak menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli sang paman pada bulan Desember 2018 lalu. Bahkan, diceritakan si anak, tindakan itu sudah dilakukan sang paman dua kali. Setelah mendengar pengakuan si anak, orang tua korban yang marah langsung melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Mapolda Bengkulu dengan harapan menyelesaikan kasus tersebut ke jalur hukum.

\"Ya tentunya orang tua harus mengawasi anaknya secara ekstra. Kita mengimbau agar orang tua mengatisipasi dengan mengajarkan atai mengedukasi anaknya segera menjauh atau segera melapor kalau anaknya mengalami hal itu. Ya dengan demikian kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,\" tuturnya kepada Bengkulu Ekspresss.

Selain itu, Sudarno menegaskan, para pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akan mendapatkan pidana yang berat karena akan dijerat pasal berlapis dan ini juga nantinya akan dijerat ke pelaku DE ini. \"Yang jelas pasal yang sudah menunggu pelaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHPidana,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait