Z ditangkap setelah meminta uang senilai Rp 75 juta kepada korbannya atas nama SF, supaya SF tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan korban atas masalah fee proyek pada 2016-2017.
Kejadian dugaan pemerasan itu terjadi di salah satu warung kuliner di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan sementara oleh bengkuluekspress.com, hingga saat ini Z sedang diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu, untuk mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno, penangkapan oknum pengacara tersebut benar adanya. Hanya saja karena Z masih dalam pemeriksaan selama 1x24 jam, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detil.
\"Ya memang benar pada Senin malam tim kami mengamankan seorang berinisial Z dengan dugaan pemerasan kepada pihak Dinas PU. Saat ini sedang diperiksa. Kita belum bisa memberikan keterangan pastinya dan statusnya juga belum pasti,\" ujarnya, Selasa (8/1/19).
Selain berprofesi sebagai pengacara, terduga Z diketahui juga sebagai seorang general manager (GM) salah satu media online di Bengkulu. Hingga saat ini, para awak media masih menunggu hasil proses pemeriksaan Z di Mapolda Bengkulu. (Imn)