Aniaya Honor, PNS Dipenjara

Senin 07-01-2019,16:51 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress- Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) bernisial TH (28), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya TH yang bekerja di kantor BKD Kaur ini dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan terjadap honor Satpol PP bernama Reski Yulianda (25), warga Desa Pasar Lama, Sabtu (5/1) malam.

“Ya untuk pelaku penganiayaan terhadap honor itu sudah kita amankan, dan kini pelakunya masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau S IK MH kemarin, (6/1).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya Desa Kepala Pasar tanpa perlawanan. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban Reski sekitar pukul 19.30 WIB, dimana korban mengaku telah menjadi korban penganiyaan pelaku TH yang menyebabkan korban mengalami luka lecet dibagian tulang rusuk kiri dan bawa bibir kiri.

Lantaran telah menjadi korban penganiyaan lalu korban melapor ke Mapolres Kaur. Setelah menerima laporan korban anggota Sat Reskrim Polres Kaur langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Kepala Pasar.

\"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini tersangkanya sudah resmi kita tahan, untuk penyebab pasatinya kita belum tahu, untuk sementara ini gara-gara minuman,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, dari hasil keterangan korban kejadian itu bermula dari pelaku menyuruh korban untuk membeli air minum, akan tetapi korban tidak mau, dikarenakan korban ingin langsung pulang, lalu pelaku langsung emosi dan mengajak korban berkelahi dan korban tidak melayani ajakan pelaku tersebut.

Kemudian korban langsung pulang dan sesampai nya di depan fitnes taman bineka pelaku mencegat korban dan langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam parit dan langsung dipukuli oleh pelaku, kemudian datang teman-teman korban dan langsung melerai keduanya. Kuatir terjadi penganiyaan kembali korban saat itu memilih melarikan diri dan malaporkan kejadian terbit ke Polres Kaur. “Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancamannya maksimal 2 tahun,\" tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait