Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian berkas administrasi ke kantor BKPSDM Kabupaten Benteng adalah tanggal 11 Januari 2019. \"Kelengkapan berkas administrasi bagi peserta yang lulus CPNS sudah bisa dilakukan sejak tanggal 2 Januari dan akan ditutup pada tanggal 11 Januari. Jika tak melengkapi syarat, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Setelah berkas disampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang untuk mengecek kelengkapannya. Selanjutnya, berkas yang dinyatakan lengkap akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk meminta persetujuan penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
\"Setelah NIP keluar, maka sejak itulah terhitung masa tugas (TMT) CPNS Kabupaten Benteng tahun 2018,\" tegasnya.
Secara keseluruhan, dari total 167 kuota yang disiapkan, terdapat 5 (lima) kuota yang mengalami kekosongan. Meliputi, tenaga kesehatan yakni 2 orang dokter spesialias. Serta 3 orang tenaga pendidikan, yakni 1 orang guru seni dan budaya, 1 orang guru Penjaskes dan 1 orang honorer katagori (HK) II.
\"Terkhusus HK II, seluruh calon peserta yang terdaftar memang tak cukup syarat. 37 orang HK II di Kabupaten Benteng telah berusia lebih dari 35 tahun,\" beber Lipi.
Di sisi lain, setiap CPNS yang baru diangkat tak diperkenankan untuk mengajukan pindah tugas paling lambat 10 tahun mengabdi di unit kerja formasi yang ditetapkan. \"Jika mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun sejak TMT CPNS, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,\" tutup Lipi.(135)