Bawa Sabu, 2 Diamankan

Kamis 03-01-2019,12:01 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Diawal tahun 2019 ini jajaran Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek Curup berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH menjelaskan, kedua pelaku tersebut mereka amankan dari saat tengah melintas di Jalan Lintas Curup Lubuklinggau tepatnya di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (1/1) kemarin. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu

\"Kedua tersangka ini kita amankan saat melintas di Desa Suban Ayam pada Selasa kemarin,\" terang Kapolsek.

Dua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut adalah, HR (31) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan dan ET (28) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan sabu-sabu oleh dua pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polsek Curup. Dimana menurut Kapolsek, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkoba dimana kedua pelaku tengah melakukan perjalan ke Kota Curup.

\"Kita mudah mengenail kedua pelaku ini, karena memang sudah menjadi target operasi kita, sehingga saat kita melihat keduanya melintas langsung kita amankan,\" papar Iptu Untoro.

Sementara itu, terkait dengan asal sabu yang dimiliki kedua pelaku, Kapolsek mengaku hingga kemarin masih dalam pengembangan jajarannya, termasuk untuk mengungkap apakah barang haram tersebut akan kembali diedarkan kedua pelaku atau hanya untuk konsumsi mereka sendiri.\"untuk asal barang hingga kegunaan kedua pelaku ini apakah mereka konsumsi sendiri atau justru mereka jual kembali, masih dalam pengembangan kita,\" paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tentang Natkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Sementara itu berdasarkan pengakuan, HR barang haram yang mereka miliki tersebut mereka beli dari salah seorang bandar di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan mereka gunakan sendiri. \"Saya baru menggunakan sabu ini, dan rencananya memang akan kami gunakan sendiri,\" singkat HR.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait