LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga akhir Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lebong mencatat sebanyak 7.096 atau 9,25 persen dari total 76.664 warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) belum melakukan perekaman.
Dengan demikian masyarakat yang telah melakukan perekaman sebanyak 69.568 orang atau sebesar 90,75 persen. Data tersebut berdasarkan temuan data anomaly kependudukan, baik adanya data ganda, masyarakat yang pindah tetapi belum melapor, meninggal dunia dan faktor yang lainnya.
Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana SIP MSI mengatakan, bahwa selama ini pihaknya terus berupaya agar seluruh masyarakat telah melakukan perekaman dengan cara jemput bola mendatangai langsung kecamatan, desa maupun kelurahan setempat.
“Namun kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman masih rendah,” jelasnya, kemarin (2/1).
Dengan demikian, masyarakat yang belum melakukan perekaman sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dirjend Dukcapil) apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 masih ada warga yang belum melakukan perekaman di atas 23 tahun maka data kependudukannya akan dinonaktifkan. “Nanti kembali akan diaktifkan jika mereka telah melakukan perekaman,” ujarnya.
Untuk itulah, dirinya kembali mengimbau, kepada seluruh masyarakat Lebong yang belum melakukan perekaman, untuk segera mendatangi kantor Dukcapil agar data bisa kembali diaktifkan dan bisa memiliki E-KTP. “Kami pastikan perekaman maupun pencetakan E-KTP tidak dipungut biaya atau gratis,” ajak Kadis Dukcapil.(614)