“Hingga saat ini kami memang melakukan pengumpulan bahan, dalam rangka penyelidikan terhadap anggaran tersebut,” ujar Andi. Jika nantinya terbukti ada dugaan pidana dalam item kegiatan tersebut, lanjut Andi, maka pihaknya akan melanjutkan pada mekanisme pengusutan lebih lanjut. “Diminta atau tidak kita tetap menampung informasi dari berbagai sumber, karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidananya, sehingga harus dibuktikan dengan penyelidikan,” tutur Andi.
Di bagian lain, Deputi Bidang Telaah dan Analisis LSM Garda Raflesia Bengkulu (Garben) Frangky Adi Negoro menyampaikan dukungan terhadap upaya penyidik Polri mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan saran dan prasarana persampahan tersebut, apalagi setiap tahunnya anggaran yang dialokasikan cukup besar, bahkan nyaris Rp 1 miliar.
\"Masalah terbukti atau tidak itu urusan lemnaga peradilan, namun penegak hukum harus responsif terhadap dugaan pelanggaran hukum dilaporkan ataupun tidak,\" tuturnya.b