BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah sudah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan PNS mantan narapidana (eks napi) yang telah mendapatkan putusan incraht sesuai dengan surat keputusanan bersama (SKB) tiga menteri.
Setidaknya ada 12 orang PNS eks napi korupsi diberhentikan oleh gubernur. Pemprov tersebut terhitung 31 Desember 2018 (hari ini,red) sesuai dengan deadline yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Rohidin, pihaknya menjunjung tinggi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat tersebut. Jika tidak dipatuhi, maka pemerintah akan mengangkangi aturan perundang-undangan. \"Besok (hari ini,red) terakhir evaluasinya dan dari sisi aturan tetap harus dipatuhi,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/12).
Meski dipecat, menurut Rohidin, PNS tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka pasca dipecat. Sehingga nantinya hasil PTUN itu bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. \"Terbuka untuk membawa ke PTUN atas SK yang dikeluarkan,\" tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini PNS eks napi tersebut juga tengah mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK). \"Silakan tuntut hak-haknya,\" ungkap Rohidin. Sementara itu, Tim Ligitasi Hukum LKBH Korpri Bengkulu, Rofiq Sumantri SH mengatakan, meski dipecat PNS eks napi itu, tapi pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan di MK. Ditargetkan pada akhir Januari mendatang putusan MK itu sudah dikeluarkan. \"Kami tetap lanjutkan di MK, walaupun permintaan kita untuk ditunda pemecatan tidak dikabulkan,\" papar Rofik.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Rofik mengatakan, pihaknya juga akan terus memperjuang PNS yang menjadi korban sistem pemerintah itu. Pihaknya akan memberikan pendampingan gugatan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, pihaknya juga telah membuka crisis center untuk memberikan perlindungan kepada ASN. \"Perlindungan hukum tetap kita lakukan sampai di manapun,\" tandas Rofik. (151)