Usai Mutasi, Pejabat Wajib Teken Kontrak Kerja

Jumat 28-12-2018,16:26 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Usai pelaksanaan mutasi pejabat yang dilakukan sekitar bulan Maret 2019 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan sistem kerja lebih ketat dari sebelumnya dengan cara membuat kontrak kerja yang ditandatanggani oleh pejabat disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Walikota, Dedy Wahyudi SE MM rencana awal kontrak kerja ini akan diterapkan pada bulan November 2018 lalu, namun dikarenakan memasuki penghujung tahun akhirnya kontrak kerja ini akan lebih efektif dilakukan usai pelaksanaan mutasi pejabat.

\" Insyallah karena memang ada penyegaran nanti maka setelah kita lantik baru diteken kontrak kerja itu, kalau sekarang dibuat kontrak kerja, siapa tahu nanti dia (pejabat) digeser jadinya kan gak pas nanti,\" kata Dedy, kemarin (25/12).

Kontrak kerja ini merupakan rangkaian dalam mewujudkan komitmen Helmi-Dedy dalam membenahi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di Pemerintahan Kota Bengkulu selama 5 tahun kedepan. Karena, tak cukup hanya melakukan tes kompetensi saja, tetapi setiap pejabat juga harus memiliki semangat kerja dalam mengejar capaian-capaian target program yang telah disusun.

\" Kontrak kerja tersebut dibuat sendiri oleh pejabat eselon II, III dan IV yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing, tujuannya supaya ada komitmen dan tanggung jawab pejabat dalam kinerja beberapa bulan ke depan,\" tukasnya.

Nantinya setelah kontrak itu diteken, maka per satu bulan sekali atau per 3 bulan sekali akan ada evaluasi sedangkan bagi pejabat yang gagal dalam menyelesaikan target-target kerja itu maka akan mendapat sanksi sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd menambahkan proses pembuatan kontrak kerja itu memasukkan poin-poin atau prospek kinerja kedepan, dan setelah dibuat maka pejabat harus menuntaskan apa-apa yang sudah dituliskan itu. Jika hasil kerja baik maka akan menjadi penilaian dan dianggap bahwa pejabat bersangkutan memang memiliki kompetensi memimpin suatu perangkat daerah itu.

\" Dengan kontrak kerja itu maka dapat diukur batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja OPD bisa diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken pejabat,\" terangnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait