5 Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Dilantik

Kamis 27-12-2018,15:02 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilantik sebagai fungsional pengelolaan barang dan jasa Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.

Pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Lebong nomor ; 821/40/BKPSDM-B1/2018 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Pemkab Lebong tertanggal 20 Desember 2018. Pengangkatan sendiri merupakan salah satu tindak lanjut Pemkab Lebong atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu yang meminta Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnya berbentuk adhock untuk independen tak memiliki jabatan strukturan di OPD.

Penjabat Sekda Lebong, Drs Dalmuji Suranto mengatakan, bahwa jabatan fungsional yang dijabat 5 PNS yang telah diambil sumpah hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia,manajemen kontrak dan manajemen informasi aset.“Yang dapat mewujudkan optimalnya kinerja Pemkab Lebong,” jelasnya, kemarin (26/12).

Ditambahkan Dalmuji, ada banyak manfaat dari jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa. Bagi organisasi pemerintah dapat meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh sekaligus menekan biaya pengadaan. Sementara bagi pejabat fungsional sendiri yaitu adanya jenjang karir dan dapat meningkatkan profesionalisme, sementara bagi penyedia barang dan jasa nantinya proses lebih jelas dan transparan karena berhadapan dengan professional pangadaan.

“Terakhir bagi masyarakat, nantinya memperoleh kualitas barang dan jasa berdasarkan prinsip value for money,” sampainya.

Untuk itulah, dalmuji berharap agar amanah yang telah diberikan tidak disalah gunakan dan benar-benar dijaga, dipelihara dan dijalankan dnegan baik dan penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Sehingga nantinya tidak berbenturan dengan hukum yang nantinya dipastikan akan menyusahkan semua pihak jika berurusan dengan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi menambahkan, bahwa ke-5 PNS yan dilantik merupakan hasil verifikasi pihaknya beberapa waktu yang lalu terhadap 33 PNS terpilih yang bersertifikat ahli di lingkup Pemkab Lebong. “Sebenarnya ada 152 PNS yang bersertifikat, namun kita fverifikasi menjadi 33 orang dan kemudian dipilihlah 5 orang,” sampai Syarifuddin.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait