CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan agar para peserta Pemilu untuk mentaati terkait dengan mekanisme dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satunya terkait pemasangan APK di kendaraan umum atau kendaraan bernomor polisi kuning.
Koordinator Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Ujang Maman menjelaskan dalam pemasangan APK, sudah ditetapkan selain tak boleh dipasang dikendaraan dinas atau berplat merah, namun juga dilarang ke kendaraan berplat kuning atau kendaraan umum. \"Berdasarkan kesepakatan bersama, kampanye tidak boleh dipasang di kendaraan plat kuning dan plat merah,\" terang Ujang.
Kesepakatan bersama terkait dengan larangan memasang APK di kendaraan berplat kuning tersebut, menurut Ujang adalah kesepakatan bersama yang dilakukan KPU bersama Bawaslu dan sejumlah pihak lainnya saat adanya Rakor di Provinsi Bengkulu belum lama ini.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Ujang berharap baik Parpol maupun para Calegnya untuk mematuhi kesepakatan bersama tersebut dengan tidak memasang APK di kendaraan berplat kuning.Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menyampaikan meskipun Parpol dan Caleg tidak dibatasi dalam pembuatan APK, namun tentunya Parpol maupun Caleg harus mengikuti aturan terkait dengan APK sendiri baik untuk lokasi pemasangan maupun materi yang harus dimuat dalam APK itu sendiri.
Salah satunya, menurut Ujang, baik Parpol maupun Caleg harus menyertakan visi dan misi peserta Pemilu dalam APK yang mereka pasang sebagai upaya untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.\"Selain harus melampirkan visi dan misi, yang terpenting dalam APK tidak mengadung unsur kebencian, sara dan lainnya,\" pesan Ujang.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, meskipun sudah ada kesepakatan bersama terkait dengan larangan pemasangan APK di mobil berplat kuning, namun kenyataannya ada Caleg yang telah memasang APK di kendaraan berplat kuning khususnya Angkot yang beroperasi di Kota Curup.(251)