BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, terus bergerak meringkus pelaku tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu. Terutama pelaku kejahatan penyakit masyarakat. Saat melakukan operasi pekat Nala 2018, tim opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial Ac (20), warga Kota Bengkulu di sekitaran Taman Remaja, kemarin (18/12). Ac ditangkap karena membawa sebilah senjata tajam jenis badik.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kadesma. \"Tersangka kita tangkap masih dalam rangka operasi pekat nala 2018 di sekitaran Taman Remaja,\" jelas AKP Andi.
Lebih lanjut AKP Andi mengatakan, pelaku Ac merupakan resedivis kasus pencurian. Belum terlalu lama Ac keluar dari dalam penjara. Ac menuturkan alasannya membawa sajam hanya untuk membela diri. Secara hukum alasan tersebut dibenarkan, karena ada peraturan didalam undang-undang terkait kepemilikan sajam.\"Kita gunakan undang-undang darurat tentang senjata tajam untuk pelaku Ac,\" pungkas AKP Andi.(167)