ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkulu Utara mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kebocoraan anggaran Pemkab Bengkulu Utara pada 2017 lalu.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian ketika ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya kemarin, (17/12).\"Dari laporan yang kita terima dari pihak Badan Inspektorat Bengkulu Utara, sudah banyak OPD Bengkulu Utara yang telah melakukan pengembalian TGR tersebut,\" kata Denny.
Denny menambahkan, secara keseluruhan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara belum tahu pastinya berapa jumlah total pengembalian TGR tersebut. \"Untuk jumlah pastinya, pihak Inspektorat yang tahu berapa jumlahnya yang telah di kembalikan, yang jelas saya pastikan semuanya telah mengembalikan,\" ungkapnya.
Untuk diketahui, piihak Kejaksaan Kejari telah memastikan pengembalian TGR di sejumlah OPD Kabupaten Bengkulu Utara . OPD yang dipantau saat ini adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Dinas PU terkait dengan permasalahan pembuatan jalan yang berada di 6 lokasi dengan total Rp 450 juta dan
Sekretariat DPRD Bengkulu Utara berjumlah Rp 126 juta pada perjalanan Dinas. Menurut keterangan pihak hotel, perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan. Denny mengakui, saat ini Kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait temuan tersebut.(127)