Halim menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan Bank Indonesia yang melarang bank bertransaksi NDF. \"Tapi dalam aturan itu belum jelas bank boleh mengkuote (atau tidak),\" ujarnya. Dia menjelaskan, surat sudah ada di tangannya dan segera dikirim ke bank-bank. Selain itu, Halim menjelaskan, BI juga tengah menyusun pedoman untuk pembentukan acuan kurs di pasar dalam negeri.
\"BI akan susun suatu guidelines untuk membentuk kuotasi kurs yang menjadi rujukan bank-bank dalam negeri untuk kepentingan transaksi devisa berjangka,\" ucapnya.
Halim mengungkapkan, langkah BI ini merupakan langkah lanjutan terhadap temuan manipulasi di NDF. \"Kami mendengar ada masalah dengan fixing NDF,\" ujarnya. Halim juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan otoritas moneter negara-negara di kawasan Asia Tenggara. (net)