12 Peserta SKB Kosong

Sabtu 15-12-2018,14:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kesempatan para peserta yang belum meraih keberuntungan dan bakal terpilih sebagai calon CPNS karena unggul dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih ada. Sebab masih tersisa 12 alokasi formasi yang tak ada peserta SKB-nya. Hal ini lantaran tak ada yang mampu meraih nilai passing grade (P1) ataupun nilai ambang batas poin perangkingan (P2).

“Ya ada sekitar 12 alokasi formasi itu tak ada peserta yang masuk dalam tes SKB, dan ini kita masih munggu dari pusat,” kata Plt Kepala BKD PSDM Kaur Asman Suhadi SIP melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Pemberhentian,Yusi Noprianti SE, kemarin, (14/12).

Untuk siapa nanti yang akan mengisi kekosongan 12 formasi yang sudah ada pelamar itu namun tak ada lulus SKB. Menurut Permen PAN dan juga SE Menpan maka kesempatan itu akan ditempati oleh peserta yang lulus SKB dalam alokasi formasi yang sama.

Mislanya formasi guru kelas pertama SD, maka yang akan menempati nanti yang lulus SKB namun tak bisa duduk di formasi yang dilamar lantaran tersingkir. Sehingga akan dilakukan sistem perangkingan ulang oleh Panselnas.“Ini sesuai aturan kami tak ada kewenangan menetapkan siapa yang akan menempati nantinya,” terangnya.

Lanjut Yusi, selain kekosongan Formasi yang lulus SKB pemkab Kaur juga memiliki kokosongan pelamar di 14 formasi yang tersedia. Mengenai hal ini tentunya juga nantinya akan menjadi kewenangan dari Panselnas sendiri apakah akan diisi atau dilimpahkan ke formasi lain atau tidak.

“Mengenai teknis ini kami belum menerimanya dari panselnas, karena panselnas nanti yang akan menyampaikan siapa yang berhak, intinya data dari tes kemarin sudah kita kirimkan,” terangnya.

Ditambahkannya, khusus untuk 12 alokasi formasi kosong yang luus SKB itu 11 diantaranya formasi guru, hal ini juga lantaran minimnya pelamar dalam formasi itu. Sehingga dapat dilakukan sistem perangkingan ternyata juga tak memenuhi poin yang diwajibkan yakni minimal 255 sebagai minimal ikut SKB.  “Ada pelamarnya hanya 3 orang dalam satu formasi dan tak ada yang mencapai nilai minimal sehingga tak bisa ikut SKB,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait