Waspada Kosmetik dan Obat Tradisional

Sabtu 15-12-2018,11:55 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, ingatkan kepada masyarakat untuk selalu terhadap beredarnya kosmetik dan obat tradisional illegal yang membahayakan kesehatan, karena mengandung bahan kimia dan zat pewarna berbahaya.

Kepala Dinkes Lebong, ranchman SKM Msi, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pemberitahuan dari pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu atas temuan banyaknya peredaran kosmetik illegal di provinsi Bengkulu.

“Terdapat ratusan kosmetik yang mengandung merkuri, Hidrokinon, Tretinoin, timbale merah K3 maupun zat pewarna yang dilarang seperti CL 45170, 15585,” jelasnya kemarin (14/12).

Dimana seluruh kosmetik illegal yang mengandung bahan kimia dan pewarna berbahaya merupakan buatan dari beberapa Negara seperti Negara Malaysia, Filipina, Thailand, Berunai Darusalam, Myanmar “Bahkan didapati dari iklan-iklan yang ada di media online,” sampainya.

Sementara Selain itu juga terdapat ratusan obat tradinsioanl yang mengandung bahan kimia seperti Fenilbutazon, Parasetamol, Taladafil dan Vardenafil HCLSedenafil sitratklorfeniramin maleal, siproheptadin serta tidak ternotifikasi maupun tidak terdaftar di Badan POM. “Dimana barang tersebut juga berasal dari luar negeri, dimana informasinya didapat dari Negara Berunai darusalam, Australia maupun Amerika Serikat,” ucapnya.

Untuk itulah, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong untuk selalu waspada dan lebih teliti ketika membeli kosmetik maupun obat tradisional dan suplemen kesehatan, erutama yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin beredar. Hal tersebut untuk mencegah segala kemungkinan yang dapat membahayakan para konsumen itu sendiri. “Karena bahan-bahan yang terkandung sangatlah berbahaya bagi tubuh yang dapat mengakibatkan kematian,” tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait