Kontraktor Pengadaan Rambu Diputus Kontrak

Kamis 13-12-2018,16:11 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Pekerjaan pembangunan pengadaan rambu-rambu lalu lintas oleh pihak kontraktor baru 20 persen, sementara waktu yang harus diselesaikan tinggal 4 hari.  Sehingga Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong berencana akan memutus kontrak pihak kontraktor.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Perhubungan Dinas PUPRP bersama kepolisian telah bekerjasama untuk menjadikan kawasan Muara Aman dan perkantoran Pemkab Lebong sebagai wilayah percontohan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas PUPRP Lebong, Ummi Haidar Rambe ST MSi mengatakan, bahwa pihaknya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah mengirimkan 2 kali surat teguran terhadap pihak kontraktor mempertanyakan perihal pembangunan yang saat ini belum selesai.

“Pada saat itu pihak kontraktor meyakini bahwa semua kegiatan akan terkejar hingga tanggal 17 Desember ini,” jelasnya, kemarin (12/12).

Dari total puluhan pemasangan atau pembuatan KTL , saat ini hanya terlihat secara kasat pembangunan halte bus dan pos pantau. Itupun belum ada yang selesai bahkan baru dimulai pengerjaannya beberapa hari yang lalu. Sementara untuk pengerjaan lainnya sama sekali belum ada. “Pengerjaanya masih mencapai 20 persen dan itupun sudah sangat tinggi,” tegasnya.

Sementara waktu yang diberikan untuk melakukan pengerjaan pembangunan sarana pendukung KTL dimulai sejak bulan Agustus 2018 yang lalu. Namun sepertinya baru dilaksanakan pihak kontraktor pada akhir bulan Novemver 2018 ini.

“Jadi apa yang dilakukan selama ini, jadinya kita terhambat untuk membuat dua kawasan menjadi KTL,” tuturnya.

Belum adanya kejelasan atas pembangunan sarana pendukung KTL, pihaknya mendiskusikannya dengan pihak Polres Lebong untuk membicarakan, apakah pihak kontraktor diputus kontraknya atau pembangunan diperpanjang lebih kurang selama 50 hari, namun pihak kontraktor dikenakan denda. “Nanti akan diputuskan apa yang harus dilakukan terhadap pihak kontraktor,” ujar Ummi.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait