Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

Kamis 13-12-2018,08:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Gubernur Kumpulkan Kades

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dr H Rohidin Mersyah MMA telah resmi menjadi Gubernur Bengkulu ke-10. Dihari pertama kerja di kantor Gubernur itu, Rohidin Mersyah yang sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur itu langsung mengumpulkan kepada desa (Kades) di seluruh Provinsi Bengkulu.

Dikumpulkannya seluruh kades itu untuk mensosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa. Hal itu dilakukan mengingat semua kades saat ini mendapatkan kucuran anggaran besar dari dana desa (DD). \"Optimalisasi DD ini harus dilakukan,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, usai menghadiri sosialisasi di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Bengkulu, kemarin (12/12).

Ditegaskannya, kades itu memiliki tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan desa. Lalu tugasnya membuat, mengawal dan menegakkan aturan di lingkungan desa.

Pada dasarnya tugas kades itu sama dengan presiden, gubernur, bupati dan camat. Hanya saja, cakupan kewenanganya berbeda. Namun demikian, kades itu memiliki peran penting dalam perwakilan pemerintah. Sebab kades ialah orang yang paling dekat dan berada di tengah-tengah masyarakat. \"Untuk itu, anggaran yang ada yang bisa mengembangkan desanya masing-masing,\" tambahnya.

Tidak hanya menggunakan anggaran, pertanggungjawaban juga penting dilakukan. Jangan sampai adanya DD, malah semakin meingkat kasus yang menjerat kades. Untuk itu, sebelum menggunakan anggaran, pastikan anggaran itu sudah direcanakan dan pelaksanaanya juga wajib diawasi. \"Pastinya mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan,\" paparnya.

Disamping itu lanjut Gubernur, dengan Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) yang diemplementasikan secara efektif dan efisien, maka mampu mengelola keuangan desa secara baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

\"Terhadap sistem ini memang telah kita terapkan dan itu aplikasinya dengan BPKP. Jika ini dilaksanakan jelas akan memberikan jaminan kepada kades dalam mengelola keuangan desa. Hanya saja belum dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap desa, karena masih mempersiapkan SDM yang bisa menyusun perencanaan secara tepat,\" ujar Rohidin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Ali Sadikin, mengatakan, sosialisasi 2 Permendagri ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa, terkait kewenangan dan tata kelola keuangan desa. Sehingga selain desa bisa maju namun juga kades dan perangkatnya tidak salah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.

\"Jadi progress pemanfaatan dana desa saat ini semakin optimal yaitu serapan rata-rata 95 persen. Kita berharap di tahun berikutnya pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal. Kita juga berharap, tidak ada lagi kades yang terseret hukum,\" tandas Ali. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait