Selamatkan Uang Negara Rp 4,8 M

Rabu 12-12-2018,15:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspresss- Selama Januari sampai November 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Belasan tersangka tersebut berasal dari bermacam kasus. Dari 12 tersangka itu Kejari berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 4,8 miliar. Uang dari para tersangka yang mengembalikan kerugian negara.

\"Tahun ini sekitar 12 orang yang kita tindak perkara tindak pidana korupsi. Uang negara yang kita selamatkan sekitar Rp 4,8 miliar lebih,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH setelah selesai membagikan kaos, stiker serta memberikan imbauan tentang pencegahan korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi (HAKI) 2018, Selasa (11/12) pagi.

Perkara yang ditangani Kejari itu, terbaru sebut saja dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang menyeret 4 orang tersangka, penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) menyeret 3 orang tersangka. Selain itu, Kejari Bengkulu juga menerima pelimpahan kasus korupsi lain dari Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Dua kasus tersebut yakni kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pelayanan jasa penyebrangan Pulau Baai - Pulau Enggano di Kantor PT. Angkutan Sungai Danau Dan Penyebrangan (ASDP) tahun 2016 (Polda Bengkulu) menyeret 3 orang tersangka dan kasus korupsi penyusunan Raperda air limbah Kabupaten Bengkulu Utara menyeret 2 orang tersangka.

Meski banyak kasus selesai ditangani. Ada satu tunggakan kasus korupsi Kejari Bengkulu yang belum selesai, yakni kasus dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas jual beli eks lahan Hotel Samudra Dwinka. Kasus tersebut saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Terkait belum selesainya kasus tersebut, tentunya tergantung dari apakah ada perbuatan melawan hukum didalamnya, apakah ada unsur kerugian negara didalamnya. Tidak serta merta langsung menaikkan kasus ke penyidikan tanpa ada unsur yang disebutkan diatas.

\"Jika tidak ada unsur melawan hukum, kita tidak bisa memaksakan perkara. Jika tetap memaksanakan kita akan zalim,\" imbuh Kajari.

Berkaitan dengan Hari Anti Korupsi 2018, Kejari Bengkulu tidak hanya fokus melakukan penindakan. Tetapi juga fokus melakukan pencegahan, melakukan himbauan kepada kantor dinas daerah atau pusat. Melakukan sosialisasi sejak dini melalui Jaksa Masuk Sekolah.

\"Kedepan kita lebih banyak melakukan himbauan tentang pencegahan korupsi. Sehingga program pemerintah menjadikan instansi atau satker bebas korupsi tercapai,\" pungkas Kajari.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait