Reklame Disegel

Rabu 12-12-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Tim gabungan melakukan tindakan tegas terhadap papan reklame atau papan iklan yang tak membayar pajak di Kabupaten Rejang Lebong. Tindakan tegas tersebut berupa penyegelan papan reklame yang tak tak membayar pajak.

\"Mulai hari ini kita melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang tak membayar pajak,\" sampai Plt Kepala BPKD Kabupaten RL Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Hari Mulyawan SE, yang memimpin langsung penertiban reklame Selasa (11/12) kemarin.

Dijelaskan Hari, untuk reklame yang disegel kemarin, pengelola atau pemilik reklame diberi batas waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pajaknya. Karena menurut Hari, bila tak diselesaikan maka pihaknya bersama tim terkait akan melakukan pembongkaran reklame yang telah disegel.

\"Kita kasih batas waktu 10 hari untuk menyelesaikannya, kalau tidak juga maka akan kita bongkar paksa,\" tegas Hari.

Dijelaskan Hari, total papan reklame yang menunggak pajak di Kabupaten Rejang Lebong sendiri mencapai puluhan titik. Dimana proses penertiban sendiri akan mereka laksanakan selama beberapa hari kedepan dan untuk hari Selasa kemarin penertiban mereka fokuskan terhadap reklame yang ada di jalan protokol yang ada di kawasan Kota Curup, diseperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Suprapto, Jalan Merdeka dan Jalan AK Gani.

\"Yang menunggak pajak ini beragam ada yang belum membayar tahun ini saja namun ada juga yang sudah beberapa tahun memang tak membayar,\" sampainya.

Kemudian menurut Hari, dalam kesempatan tersebut, mereka juga menerima bila ada pemilik reklame yang menyelesaikan permasalahan tunggakan pajaknya, sehingga penyegelan tidak mereka lakukan. Selain itu Hari juga mengungkapkan dalam penertiban yang mereka lakukan, mereka juga langsung mensosialisasikan terkait peraturan pendirian papan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, terkait dengan realisasi PAD dari sektor papan reklame sendiri, menurut Hari hingga akhir November kemarin realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp 240 juta atau hampir mencapai target mereka sebesar Rp 250 juta. Ia optimis target PAD dari pajak reklame tersebut akan tercapai di bulan Desember ini. \"Upaya penertiban yang kita lakukan ini juga merupakan upaya kita untuk mencapai target penerimaan dari pajak reklame,\" aku Hari.

Penertiban papan reklame sendiri, dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong bersama dinas terkait lainnya seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait