Agar PNS Eks Napi Korupsi Dipecat Setelah Ada Keputusan MK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Semua kepala daerah sedang bimbang dalam menentukan kebijakan pemecatan PNS mantan narapidana (eks napi) korupsi sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Sebab, semua kepala daerah telah dideadline sampai 31 Desember ini untuk memecat semua PNS eks napi korupsi yang telah mendapatkan putusan inkracht.
Sementara saat ini, PNS eks napi korupsi itu meminta untuk tidak dipecat sebelum ada keputusan gugatan judicial review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK) yang sedang berjalan. Praktisi Hukum Bengkulu, Aan Julianda SH MH mengatakan, kebimbangan itu memang dialami oleh kepala daerah.
Seharusnya, para PNS eks napi yang sedang mengajukan gugatan itu meminta kepada MK untuk menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Agar kepala daerah bisa mengambil kebijakan setelah ada keputusan MK. \"Desak MK untuk menyurati Mendagri. Agar Mendagri memberikan surat ke kepala daerah menunda pemecatan sebelum ada keputusan MK,\" terang Aan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/12).
Ditegaskannya, hal tersebut bisa dilakukan oleh MK kepada Mendagri. Karena memang kebijakan yang akan diambil itu sedang diuji di MK. Namun jika tidak di uji ke MK, maka kebijakan pemecatan tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu deadline waktu. \"Beberapa kasus hal ini dilakukan. Karena memang materi kebijakan itu sedang diuji,\" ujarnya.
Tinggal lagi, menurut Aan, para PNS eks napi korupsi berani atau tidak mendesak MK untuk melakukannya. Sebab, langkah yang diambil saat ini untuk melakukan JR ke MK itu sudah tepat dilakukan. Dasarnya jelas, gugatan yang dilayangkan terkait Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu.
Karena dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu itu, tetap memperbolehkan mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. \"Langkahnya sudah tepat dilakukan. Tinggal lagi mendesak MK,\" papar Aan.
Menurutnya, deadline pemecatan sampai tanggal 31 Desember 2018 ini juga akan menyulitkan kepala daerah. Karena ketika telah dipecat dan gugatan MK dikabulkan tanpa harus dilakukan pemecatan, tentu menjadi bumerang. Sebab, PNS yang telah dipecat akan diangkat kembali sesuai keputusan MK.
\"Memang ini menjadi simalakama. Masa setelah dipecat, lalu dikembalikan lagi. Pasti bakal repot,\" imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ASN Provinsi Bengkulu, Rofik Sumantri SH mengatakan, proses persidangan saat ini masih terus berjalan. Untuk menunda pemecatan PNS eks napi itu sebelum ada keputusan MK juga telah dilakukan. Yaitu dengan didampingi Korpri Nasional mengajukan surat permohonan kepada presiden RI, untuk ditunda pemecatannya sebelum ada keputusan MK. \"Kami juga sudah ajukan surat ke presiden tertanggal 19 November lalu. Kami minta ditunda dulu,\" terang Rofik.
Namun demikian, surat permohonan kepada presiden itu sampai saat ini belum juga ada tanggapan apapun. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai ada surat balasan. Jikapun diizinkan, pihaknya meminta agar ada audensi kepada presiden. \"Belum ada tanggapan apapun. Kami masih menunggu itu,\" bebernya.
Rofik menegaskan, jika memang proses sidang itu terus berjalan lancar. Maka diperkirakan sebelum tanggal 31 Desember itu sudah ada keputusan dari MK. Bisa dilakukan pemecatan ataupun tidak sesuai dengan SKB tiga menteri. \"Mudah-mudahaan dalam waktu dekat MK sudah memberikan keputusan,\" tegas Rofik.
Untuk itu, kepala daerah diminta untuk tidak gagap koordinasi, yang harus terburu-buru melakukan pemecatan kepada PNS eks napi tersebut sebelum ada keputusan MK. \"Efek dominonya sangat besar sekali. Karena akan menciptakan KKB atau keputusasaan keluarga berantakan,\" tandasnya. (151)