LEBONG, Bengkulu Ekspress– Dari pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, ketika melakukan peninjauan ulang terhadap titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, 80 persennya tidak bisa dilakukan pemasangan karena banyak lokasi telah beralih menjadi pemukiman warga.
Peninjauan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong, berawal adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong nomor 093/K.BE-06/PM.00.02/XI/2018 perihal rekomendasi penataan ulang lokasi pemasangan APK.
Dari pantauan pihak Bawaslu bahwa titik lokasi pemasangan APK yang sebelumnya telah disampaikan tidak memadai untuk dilakukan pemasangan. Komisioner KPU Devisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Effan Lafandes Amp, mengatakan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Bawslu, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Pemkab Lebong, untuk meminta kembali pihak Kecamatan, Desa atau Kabupaten menyerahkan titik pemasangan APK.
“Namun setelah beberapa hari ditunggu, apa yang kita minta belum juga ada jawabannya,” jelasnya, kemarin (06/12).
Sementara saat ini seluruh Partai Politik (Parpol) sudah terus mendesak pihak KPU untuk menyerahkan APK, sehingga pihak Parpol bisa memasang spanduk ataupun baliho di titik-titik yang telah ditentukan. Sementara apa yang diminta belum juga didapat, akhirnya pihaknya mengundang pihak Pemkab Lebong dalam hal ini diwakili oleh Kabag Pemerintahan, untuk izin melakukan peninjauan ulang.
“Data yang diminta belum kunjung kita terima, akhirnya kita seluruh Komesioner turun ke lapangan untuk memastikan titik-titik APK,” ujarnya.
Ketika dilakukan peninjauan dan mempertanyakan perihal titik lokasi pemasangan APK kepada masing-masing Kecamatan (12 Kecamatan), ternyata banyak lokasi tersebut tidak bisa lagi dipasang APK. Dimana titik lokasi yang diberikan, merupakan lokasi pemasangan pada pelaksanaan pilkada tahun 2015 yang lalu. “Sementara sudah banyak yang mengalami peubahan, bahkan diterangkan pihak Kecamatan bahwa titik-titik yang akan dipasang dipastikan tidak ada lagi karena sudah banyak rumah penduduk,” sampainya.
Dari peninjauan ulang yang dilakukan, diketahun bahwa lebih kurang 80 persen titik pemasangan APK yang telah diserahkan pihak Pemkab Lebong sebelumnya mengalami perubahan lokasi, bahkan hanya beberapa kawasan Kecamatan Amen yang tidak mengalami perubahan secara signifikan. “Aman hanya mengalami perubahan di kawasan terminal Muara Aman,” ucapnya.
Dari hasil peninjauan ulang, pihaknya telah mendapatkan data perubahan titik pemasangan APK di 9 Kecamatan yaitu di Kecamatan Rimbo Pengadang, Tapus, Bingin Kuning, Uram Jaya, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Lebong Atas dan Kecamatan Amen. Sementara 3 Kecamatan lagi yaitu Kecamatan Lebong Utara, Amen dan Kecamatan Pinang Berlapis belum menyerahkan. “Untuk itulah besok (hari ini) kita akan kembali kejar ke Kecamatan agar mereka bisa menyerahkan lokasi,” tuturnya.(614)