ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Meski sudah dinikahkan yang difasilitasi oleh Polres Bengkulu Utara, kemarin (6/12) tersangka atas dugaan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh RZ (20) warga Desa Sungai Pura Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pasangannya Li (16) pada 12 Oktober 2018 lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara tetap melanjutkan perkara tersebut. Bahkan tersangka diperiksa tahap 2 di Kejaksaan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
Ketika ditemui Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan bahwa RZ yang merupakan tersangka dalam perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 1888-B/ X / 2018 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 12 Oktober 2018, oleh unit PPA melaksanakan pemeriksaan tahap 2.
\"Tersangka RZ atas dugaan perkara persetubuhan yang dilakukanya saat ini dilakukan pemeriksaan tahap 2,\" kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, meski pernikahan sudah dilangsungkan, namun kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan ini tetap akan terus diproses berlanjut ke tahap 2 yakni P21 ke Kejaksaan.\"Yang namanya pelaku pelanggaran, ya harus tetap dihukum, tetapi kemungkinan akan ada pertimbangan lain dengan adanya pernikahan ini.
Tapi yang jelas, untuk proses tetap kita tindak lanjuti sampai tuntas, sekalipun telah melangsungkan pernikahan, sang lelaki tetap harus menjalani proses hukum atas tindakan yang disangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak,\" tambahnya.
Diketahui kasus tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu pelaku dan korban pergi ke rumah temannya Viki yang berada di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu, kemudian rumah Viki dalam keadaan kosong, kemudian korban dan pelaku langsung masuk ke dalam, di sana pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri.
Sekitar 5 menit setelah selesai bersetubuh, tiba-tiba ada warga yang datang menggerebek pelaku dan korban di dalam rumah saksi Viki, kemudian pelaku dan korban langsung dibawa ke kantor Desa Sidodadi dan di bawa ke Polres Bengkulu Utara.(127)