Tindak Tegas Jukir Nakal!

Jumat 07-12-2018,11:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Tarif Parkir Sudah Ditentukan

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi penertiban retribusi parkir di aula Riung Gunung, Kamis (6/12) kemarin. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP menegaskan, penarikan retribusi parkir sudah dilakukan sejak awal tahun 2018 lalu. Dalam merealisasikan penarikan retribusi, Dishub bekerjasama dengan pihak ketiga serta BUMDes.

Sebab itu, Zainal mengingatkan kepada seluruh juru parkir (Jukir) untuk menjalankan tugas sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. \"Jika ada yang memungut lebih dari ketentuan, itu merupakan pungli. Silakan laporkan agar bisa ditindaklanjuti,\" kata Zainal.

Zainal mengaku, Dishub sengaja mengundang apara penegak hukum (APH) serta seluruh Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya ditentukan sebagai sumber retribusi parkir, termasuk perbankan, rumah makan ataupun pusat keramaian seperti pasar tradisional.

\"Sejauh ini, Dishub sudah menetapkan 16 titik parkir yang wajib sebagai sumber retribusi. Jika pungutan yang ditarik di luar ketentuan, APH jangan ragu lagi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\" tegas Zainal.

Lebih lanjut, Zainal memaparkan, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Benteng didasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Mempedomani aturan itu, Dishub Kabupaten Benteng telah melakukan uji petik dan kajian hingga akhirnya menetapkan besaran biaya parkir yang harus dibayar warga (pemilik kendaraan,red). Yakni, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua (motor,red), Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat (mobil,red) serta Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam (truk,red).

\"Penarikan retribusi akan kami gencarkan. Sebab, target retribusi parkir pada tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 40 juta. Hingga bulan November 2018 ini, capaian retribusi parkir sudah menembus angka Rp 25 juta. Menyisahkan beberapa hari lagi, kami harap target bisa terpenuhi,\" harap Zainal

Sementara itu, Kapolres Benkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Ahmad Khairuman SE mengingatkan agar Dishub dan Jukir lebih berhati-hati dan tak melakukan pungutan liar (pungli).

\"Dishub harus mengeluarkan legalitas berupa SK kepada setiap jukir, agar penarikan retribusi memiliki landasan hukum. Disisi lain, jukir juga tak boleh memungut uang melebihi ketentuan,\" pungkas Kapolsek.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait