Keempat tersangka, RH (42) warga Kabupaten Bengkulu Tengah, IS (40) warga Kelurahan Pematang Gubernur, AP (22) warga Jalan WR Supratman Kota Bengkulu, dan mahasiswa RZ (20) warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, mereka diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Selasa (4/12/18). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat di tempat kejadian pekara (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian berhasil mengamankan para tersangka.
Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjenpol) Drs Coki Manurung melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Komisaris Polisi (Kompol) Manogi Simaremare, dalam eksposenya, Kamis (6/12/18) mengatakan, dari tangan para tersangka, anggotanya berhasil menemukan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
\"Dari tersangka RH dan IS, kami temukan sepaket sabu-sabu beserta alat hisap bong, dan timbangan digital. sedangkan, dari AP, kami temukan 1 linting ganja siap hisap serta dari tersangka RZ kami menemukan 3 paket ganja,\" kata Mulyadi.
Dari sejumlah jumlah barang bukti yang diamankan, diketahui para tersangka sebagai bandar, sekaligus pemakai barang haram tersebut. Keempat tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 111 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 yahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati. (Imn)