2019, KIA Ditargetkan Tuntas

Kamis 06-12-2018,16:05 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Langkah dalam mencapai target pencatatan dokumen kependudukan bagi masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, seperti, Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi, sepanjang tahun ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi di rumah sakit, klinik bersalin hingga sekolah negeri. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan KIA pada awal 2016 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), yang ditargetkan pada tahun 2019 semua anak sudah memiliki KIA.

\"Tahun 2019 semua anak wajib punya KIA dan jadi syarat untuk masuk rumah sakit maupun mendaftar sekolah. Selama 2 (dua) tahun ini

kita sudah gencar sosialisasi wajib KIA, target sosialisasi kita masyarakat bagi anak yang sudah punya akta kelahiran, rumah sakit, klinik bersalin dan sekolah. Yang Insya Allah, pada September mendatang perdana penerbitan KIA, sebab kita sedang mempersiapkan operatornya,\" ujarnya.

Lebih jauh, menurutnya berdasarkan Permendagri KIA terdiri dari dua jenis, yakni pertama untuk anak berusia 0-5 tahun, dan anak usia 5-17  tahun. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. \"Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi,\" ujarnya.

Disamping itu, ia beraharap, dalam mencapai target tersebut pihanya juga didukung dari partisipasi masyarakat. \"Kita beraharap peran masyarakat serta proaktif, agar setiap anak memiliki dokumen kependudukan KIA ini,\" harap Nyayu. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait