Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Sahrul Azhari mengatakan, dalam kerjasama pemanfaatan (KSP) itu, maka siapapun pemenang lelang akan menggarap aset tersebut sampai 20 tahun.
\"Jadi kerjasamanya sampai 20 tahun ke depan,\" ujar Sahrul kepada Bengkulu Ekspress, usai memberikan penjelasan kepada para peserta lelang di Gedung Mess Pemda Provinsi Bengkulu, kemarin (4/12).
Dijelaskannya, kerjasama itu bisa saja dilanjutkan kembali melalui peraturan gubernur (Pergub). Perjanjian itu bisa dilakukan, asalkan pihak pengelola mampu memaksimalkan aset tersebut sebagai pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemprov. \"Bisa dilanjutkan kembali, asal ada progresnya,\" tambahnya.
Dijelaskanya, setelah selesai pendaftaran ini, maka tim lelang akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran kepada 6 calon investor tersebut. Jika semua berkas lengkap, maka proses lelang secara terbuka akan dilakukan. Tentunya lelang yang dilakukan itu, peserta harus mampu menawar lebih dari limit KSP Mess Pemda. \"Kita verifikasi terlebih dahulu berkasnya. Baru nanti jadwal lelangnya,\" papar Sahrul.
Ketika sudah ada pemenangnya, maka investor tersebut harus progres melakukan pembangunan. Minimal ditahun pertama, investor itu bisa membangun 27 persen dari rencana awal yang disepakati. \"Kalau tidak ada progresnya setelah memang lelang, bisa diputus kontrak,\" tuturnya.
Sesuai dengan persyaratan yang ada, calon pengelolah harus mampu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti mampu menambah fasilitas mess pemda minimal hotel berbintang 3, pembangunan hotel berbintang 5, mambangun wisata kuliner, mall atau tempat perbelanjaan, pusat permainan anak dan rumah sakit berstandar internasional. (151)