\"Usulan itu sudah kita terima dari BPD dan Kecamatan. Saat ini proses pemberhentian Kades tersebut tinggal menunggu proses lebih lanjut,\" terang Kepala BPMD, Ramdani SE.
Meskipun tidak ditandatangani Ketua BPD, usulan itu dinilai sudah cukup ditambah lagi akan diberhentikannya Kades tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa.
Ramdani mengimbau kepada seluruh Kades dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik serta memberikan contoh yang baik serta mengayomi masyarakatnya. \"Pemda tidak asal memberhentikan. Jika Kades yang bersangkutan bekerja dengan baik dan tidak melanggar peraturan yang ada,\" pungkasnya.
Sekadar menggigatkan Kades Air Rami, Khairani yang terancam diberhentikan dari jabatannya itu dikarenakan sang kades diduga tidur dengan istri orang lain berinisial Si (25) warga Bukit Mulya. Kades tersebut tertangkap basah oleh suami ibu beranak satu tersebut berinisial Ko, saat keduanya tengah berada di dalam kamar. Penangkapan itu terjadi (20/1) dinihari lalu sekitar pukul 01.00 WIB dikediaman Si dan Ko di desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. (900)