BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Meskipun dana desa (DD) tahap III telah berpindah ke rekening kas desa, dana bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut belum bisa langsung direalisasikan. Hal ini dikarenakan DD yang berada di rekening kas desa sengaja di blokir oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng.
\"Meskipun sudah berada di rekening desa, bendahara desa tak semerta-merta bisa mengambil uang tersebut. Sebab, DD yang berada di Bank Bengkulu (BB) belum bisa diambil lantaran di blokir oleh pihak BB. Pemblokiran atas instruksi DPMPD Kabupaten Benteng,\" kata Kepala Desa (Kades) Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Saparmandi.
Menurut Saparmandi, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bisa lebih bijak. Terutama, pada penyaluran DD tahap akhir yang selalu dicairkan setiap akhir tahun. \"Harusnya dipercepat dan dipermudah. Jangan malah terkesan diperlambat. Pada akhir tahun, Pemerintah Desa dikejar waktu untuk menyelesaikan rencana pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan DD. Jika penyalurannya lambat, realisasi DD juga akan berimbas,\" pungkas Saparmandi.
Disisi lain, Saparmandi juga mengeluhkan banyaknya persyaratan yang mesti dipenuhi agar DD bisa ditransfer dari rekening umum kas daerah (RKUD) ke rekening kas desa. Masing-masing Pemdes diwajibkan untuk melengkapi syarat yang berasal dari sejumlah OPD, dimulai dari berita acara (BA) hasi evaluasi dari Inspektorat Daerah (Ipda), verivikasi Camat masing-masing, dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Perubahan serta laporan realiasi tahap awal hingga tahap akhir.
\"Kami hanya berharap agar penyaluran DD terpusat pada salah satu OPD. Sehingga, memudahkan Kades serta perangkat dalam berkoordinasi. Baik itu kekurangan syarat ataupun informasi lainnya,\" pinta Kades.(135)