Gelapkan Motor, Petani Diringkus

Kamis 29-11-2018,09:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress- Seorang petani berinisial RO (27), warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya, RO dilaporkan oleh Sutarman (35), warga Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan, terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nopol BD 5181 BR.

“Ya untuk pelaku bersama barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Polres, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK melalui KBO Satreskrim IPDA Supardi, kemarin (28/11).

Dikatakan KBO, pelaku diamankan Rabu (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Pelaku diamankan polisi pasca dilaporkan korban Sutarman ke Polres Kaur. Dimana pelaku telah melakukan penggelepan sepeda motor sekitar hari Minggu (25/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Siring Agung Kecamatan Kaur Utara.

Kejadian itu berawal pelaku pada saat itu meminjam motor korban degan alasan ada yang ingin membelinya, akan tetapi sampai saat ini motor tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan tersebut anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama motor tersebut.

“Untuk motif pengelapan ini pelaku purak-purak minjam motor korban untuk dijualkan dengan orang lain. Tapi motor korban itu malah degelapkan pelaku, dan kasus ini akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait