BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa siang (27/11), kembali melanjutkan agenda persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru Seluma, 2013.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, antara lain Aris Taven selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Wardaya pensiunan PNS PU yang juga mantan panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Ahmadin pensiunan PNS PU dan juga mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus tersebut. Dari persidangan ini KPA mengaku dirinya tak banyak dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan jalan Nanti Agung tersebut.
Saksi Ahmadin menjelaskan, dalam proses lelang proyek Jalan Nanti Agung tersebut, dia tidak banyak dilibatkan. Saat itu yang lebih berperan aktif Herawansyah selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma. Saksi menilai proses lelang tersebut secara prosedur sudah sesuai dengan aturan dan dia mengetahui adanya perubahan akta notaris CV EB grup, yang sebelumnya dipegang Emrald dan digantikan Sinandar Natakusuma.
\"Dalam proses pencairan sebelumnya ada perubahan akta notaris dari Emrald kepada Sinandar Natakusuma yang pada saat itu juga turut ditemani terdakwa Husni Thamrin,\" terang Ahmadin dalam persidangan, kemarin (27/11).
Selain itu, Ahmadin menjelaskan, dalam titik nol pengerjaan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru tersebut, juga turut dihadiri Husni Thamrin dan itu terlihat dari foto yang didokumentasikan petugas dari Dinas PUPR. \"Memang saat itu saya tidak mengetahui apa peran terdakwa Husni Thamrin dalam proyek jalan itu, namun dia (Husni,red) hadir juga dalam lokasi pengerjaan proyek jalan tersebut,\" beber saksi di persidangan.
Saksi menuturkan, tidak mengetahui jika dalam proyek tersebut, nama Husni Thamrin masuk. Karena dalam akta notaris ada nama Sinandar Natakusuma sebagai Wakil Direktur CV EB Grup. \"Selebihnya saya tidak mengetahui yang mulia. Saya hanya menjalankan tugas saat itu sebagai KPA,\" ucapnya.
Kuasa Hukum terdakwa Husni Thamrin yang juga bernama Husni Tamrin SH mengatakan, masih berpegang kokoh pada bukti yang ada kliennya Husni Thamrin tidak terlibat dalam proyek jalan tersebut.\"Kita akan buktikan dalam persidangan ini. Klien kita memang tidak terlibat dalam kasus jalan ini, terkait keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, tidak ada masalah. Bagi kita yang jelas, kita juga memberikan fakta-fakta yang baru dan lebih konkrit lagi dipersidangan selanjutnya,\" jelasnya.
Husni Thamrin menjelaskan, bakal mebeberkan semua fakta dan kejadian sebenarnya ketika dalam agenda pemeriksaan terdakwa ataupun pledoi (nota pembelaan) nantinya. \"Yang terpenting sekarang ini, kita selalu mengikuti setiap agenda persidangan yang ada. Soal fakta yang kita ungkap nanti pada waktunya kita sampaikan, namun belum bisa sekarang ini,\" tutupnya.
Usai menghadirkan tiga orang saksi tersebut, sidang yang diketuai Majelis Hakim Slamet Suripyo SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH dan Henny Anggraini SH ditutup. Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan (4/12). Dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian lanjutan dari JPU.
Saat persidangan berlangsung tersebut turut dihadirkan para terdakwa, yakni Husni Thamrin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, terdakwa Emrald Balaputra, terdakwa Feri Andrian, terdakwa Tri Deska, terdakwa Eka Rosaria dan juga terdakwa Batra Noven selaku tim lelang. (529)