PT DPM Janji Bayar

Rabu 28-11-2018,09:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Paling Lambat 20 Desember

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Puluhan petani plasma sawit di PT Desaria Plantation Mining (DPM) Kaur, Selasa (27/11) mendatangi DPRD Kaur. Para petani ini menggelar orasi dengan berjalan kaki dari bundaran menuju gedung DPRD Kaur menuntut empat poin yakni meminta mencabut izin, mengembalikan hak masyarakat serta mendesak DPRD Kaur membentuk Pansus terkait dengan perkebunan DPM dan juga mendesak agar para pejabat yang terlibat dalam usaha perkebunan membantu DPM diproses secara hukum.

“Kami datangi bersama-sama ini menuntut hak kami sebagai petani plasma, dan meminta Pemda Kaur untuk mencabut izin yang diberikan kepada DPM. Karena sampai kini perusahaan tidak bisa memenuhi janji para petani plasma,” ujar Sarifudin selaku kordinator orasi petani plasma saat mengelar hearing bersama DPRD dan dinas terkait di gedung DPRD Kaur, kemarin (27/11).

Dalam pertemuan yang digelar di ruang komisi II DPRD Kaur sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (27/11), Estate Manager PT DPM, Sumaljum, mengakui jika PT DPM hingga kini belum membayar kompensasi sebesar Rp 4 ribu per hektar per bulan kepada pemilik lahan plasma. Juga pihak perusahaan mengakui kondisi perusahaan sedang sulit sehingga belum mampu membayarkan kompensasi itu.

“Sekarang ini lagi sulit, kami minta hal ini dipahami, total yang belum kita bayarkan itu ada sekitar Rp 220 jutaan, tapi kami janji akan bayar,” kata Sumaljum, kemarin (27/11).

Dikatakan Sumaljum, pihaknya berjanji akan membayarkan kompensasi itu paling lambat tanggal 20 Desember 2018 mendatang serta akan membayar seterusnya sesuai dengan jumlah kebun plasma masing-masing petani plasma. Dan jika tidak bisa memenuhi tuntutan para petani plasma itu, pihaknya siap angkat kaki dari Kaur ini.

Sebagai bentuk komitmennya, kemarin PT DPM juga membubuhkan tanda tangan terkait dengan kesanggupan itu. Pihaknya juga akan membagikan kebun plasma dari kebun inti yang ada seluas 1.039 hektar atau sebanyak 40 persen dari itu yakni seluas 416 hektar.

“Kita sudah komitmen itu dan sudah kita tanda tangani kesepakatan bersama tadi, dan jika tidak bisa menuhi tuntutan ini siap angkat kaki. Tapi kita minta kepada petani plasma tetap sabar,” harapnya.

Sementara Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi yang hadir dalam hearing tersebut juga mengakui terkait dengan tuntutan para petani plasma itu, dan juga dengan kebun itu sudah diketahui pihaknya dari jauh hari. Pihaknya juga mengaku akan memanggil pimpinan utama dari DPM sendiri membahas terkait hal. “Sesuai dengan hasil kesepatakan PT DPM, mereka siap memenuhi tuntutan petani plasma ini, dan waktunya sudah kita tentukan,” terangnya.

Ditambahkan Sekda yang membuat masyarakat marah ini lantaran DPM tak kunjung memberikan kompensasi dengan masyarakat petani plasma sementara waktu sudah berjalan panjang. Jika hal ini cepat disikapi tentu tak ada petani plasma yang protes bila sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. “Masyarakat petani plasma kami minat juga bersabar dan jangan sampai terbawa emosi kita berikan kesempatan mereka untuk menyelesaikan masalah yang ada,” terang Sekda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaur, Jailani SIP yang langsung memimpin rapat tersebut juga menyampaikan, dalam rapat tersebut hasilnya ada empat poin pokok dimana pihak perusahaan akan membangikan kebun plasma dari kebun inti (1039) ha sebanyak 40 persen (416) ha paling lambat enam bulan ke depan (bulan Juni 2019).

Bagi calon petani plasma yang terdaftar sebagai penerima kompensasi serta seluruh tunggakan akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2018, pihak perusahaan tidak akan membangun kebun inti sebelum kebun plasma terbangun. “Itinya pihak perusahaan siap memenuhi tuntutan petani plasma ini. Nah jika tidak pemerintah akan mencabut izinnya dan diminta kepada PT DPM agar angkat kaki dari Kaur ini,” tegasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait