Eksekusi Lahan Gagal

Rabu 28-11-2018,09:09 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Eksekusi rumah dan sebidang tanah milik Sukapdi yang ada di Jalan Danau RT 2 RW 5 Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu gagal, Selasa (27/11).

Sukapdi dan didukung belasan keluarganya bersikeras tidak ingin rumah yang masih ditempati keluarga tersebut dikosongkan. Adu argumen antara keluarga Sukapdi dengan juru sita serta saksi dari PN Bengkulu tida bisa dibendung. Pihak keluarga Sukapdi merasa layak menempati rumah tersebut karena mengantongi sertifikat asli.

Sementara juru sita tentunya hanya melaksanakan perintah sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung. Bahkan saat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tanah, keluarga Sukapdi menghalang-halangi. Mereka menegaskan, jika ingin mengukur tanah maka juru sita harus menunjukkan sertifikat asli. \"Sertifikat tanah ini atas nama saya, tunjukkan dulu sertifikatnya,\" jelas Sukapdi.

Kembali dijelaskan Sukapdi, polemik masalah lahan tersebut bermula saat Sukapdi bercerai dengan Fatimah (penggugat). Setelah bercerai, Sukapdi diberikan tanah yang saat ini dia tempati dengan keluarganya. Karena tanah tersebut sertifikat masih atas nama Fatimah mantan istrinya, Sukapdi kemudian balik nama sertifikat atas nama dirinya.

Menurut Sukapdi sertifikat tersebut sah, karena pengajuan ditanda-tangani lurah dan Fatimah sendiri. Setelah berpuluh tahun menempati tanah tersebut, Fatimah tiba-tiba mengklaim tanah tersebut dengan alasan tanah yang ditempat Sukapdi dan keluarganya adalah tanah warisan.

\"Tanah warisan dari mana, tanah ini saya yang beli dulu tahun 1995. Sertifikat atas nama saya,\" tegas Sukapdi.

Berdasarkan putusan MA, sikap Sukapdi yang membaliknamakan sertifikat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan Sukapdi harus menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada Fatimah selaku penggugat dalam keadaan kosong.

Eksekusi yang dijadwalkan selesai pada hari itu, akhirnya ditunda sampai waktu yang belum diketahui. Juru sita mempertimbangkan keamanan, terlebih lagi hari sudah mulai siang. \"Eksekusi kita tunda, kita pertimbangkan keamanan,\" jelas Juru Sita dari PN Bengkulu, David Kurniawan.

Puluhan anggota kepolisian dari Polres Bengkulu sempat melakukan pengamanan saat adu argumen terjadi. Sebagian mengamankan situasi, sebagian mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait