Residivis Kembali Diringkus

Selasa 27-11-2018,16:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seorang pemuda berinisial HR (32), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sekarang harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu. HR yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini, di ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Membobol rumah warga dengan barang bukti berupa 3 tiga unit aki serta satu tabung gas elpigi 3kg warna hijau senilai Rp 3 juta.

Dijelaskan Kapolsek Kampung Melayu, AKP Khoirul SIk melalui Kanit Reskrim Aipda Ujang Risuldi mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan HR di rumah korban Muhtadin, warga Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu, Minggu (18/11), sekitar pukul 04.00 WIB.

Untuk kronologis kejadian lanjut Ujang, HR melancarkan aksinya dengan cara merusak dinding pintu rumah korban yang terbuat dari triplek. Setelah itu, HR langsung menggasak barang-barang milik korban.

\"Setelah berhasil kita ketahui identitasnya langsung kita lakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya,\" ucap Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Aipda Ujang Risuldi SH, kemarin (26/11).

Diungkapkan Ujang, sesuai dengan hasil pemeriksaan HR mengaku dia residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dan baru beberapa bulan keluar dari penjara.  \"Hingga saat ini HR masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk memggali pelaku ini pernah terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) lain atau tidak. Untuk saat ini, HR baru mengaku baru sekali membobol rumah, tetapi masih kita dalami. Karena pelaku pernah terlibat kasus curanmor,\" demikian ungkapnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait