BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, dalam waktu dekat melimpahkan berkas dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013. Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan Reserse Kriminnal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK mengatakan, berkas dua orang tersangka tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jakksa.\"Tidak lama lagi kita limpahkan ke jaksa, berkas sudah P21,\" jelas Kasat Reskrim.
Dua orang tersangka MA dan VS tidak ditahan. Alasan tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka kooperatif mengikuti proses penyidikan. Selain itu, tersangka MA juga mengembalikan kerugian negara Rp 350 juta. \"Tidak kita tahan karena keduanya kooperatif dan mengembalikan kerugian negara,\" imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka MA menerima uang Rp 350 juta dari terpidana Rozali Djafri sekitar Januari dan Februari 2014. Tersangka VS menerima uang Rp 70 juta pada Mei 2015. Apa yang dilakukan dua orang tersangka itu jelas melanggar. Karena uang yang diberikan Rozali Djafri merupakan uang hasil dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu.
Sebagai kuasa pembeli tanah terdakwa Rojali membeli lahan tersebut Rp 3 miliar, sedangkan dana yang dikucurkan Rp 7,5 miliar dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2013. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Rozali DJafri mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ditingkat kasasi, hukuman Rozali diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)