Pengacau Pelantikan Bundra Ditembak

Rabu 06-02-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Persiapan pelantikan Plt Bupati Seluma Bundra Jaya sebagai bupati definitif yang dijadwalkan, Jum\'at 8 Februari mendatang, terus dimatangkan. Skema pengamanan pun dirancang kepolisian dan TNI agar tidak ada celah upaya mengacaukan maupun membatalkan pelantikan.

Bahkan Polres Seluma memberikan instruksi menembak pengacau pelantikan Bundra. Ini terungkap dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Seluma, kemarin (5/2). Plt Bupati Bundra Jaya yang akan menggantikan posisi Murman Effendi ikut hadir dalam rapat tersebut.

“Kekuatan penuh akan kita turunkan saat pelantikan. Pengacau dan perusuh nanti akan kita lumpuhkan dengan tembakan. Termasuk dengan sejumlah aksi unjuk rasa,” terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK didampingi Kabag Ops Kompol Gunar Rahadyanto SIK. Pengamanan di gedung DPRD Seluma akan dibagi dalam tiga ring. Ring ketiga merupakan bagian 100 meter dari lokasi pelantikan.

Ring kedua kawasan 50 meter dan ring pertama seputaran lokasi gedung DPRD Seluma. Tim Gegana juga akan didatangkan untuk memeriksa setiap undangan yang datang.\"Kita akan melakukan pembubaran masa jika melakukan aksi unjuk rasa nanti,”tegasnya. PLT Bupati Bundra Jaya, Kapolres Seluma, Ketua PN, Kajari terlebih dahulu melakukan rapat bersama dengan sekda serta sejumlah PNS lainnya terkait pembahasan jalannya pelantikan tersebut.

Terlepas dari itu Sekretaris DPRD Seluma H Syarifudin Dahlan SH MH mengutarakan jika Kamis (7/2) akan dilakukan gladi resik seluruh jalannya proses acara pelantikan. \"Mekanisme pelantikan akan langsung diatur oleh protokoler Pemprov Bengkulu,” terang Sekwan.

Zaryana CS Disarankan Mundur Ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, dan dua wakil ketua yaitu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir, serta Ketua Komisi III Pirin Wibisono, harus mengundurkan diri dari anggota legislatif di Kabupaten Seluma. Hal tersebut untuk mendukung dan menciptakan azas-azas pemerintahan yang baik.

\"Ini menyangkut etika pejabat publik, seperti presiden PKS (Lutfi Hasan Ishaaq) yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung mengundurkan diri,\" kata Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda SH, Mhum, kemarin.

Sebab, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara manusiawi akan mengganggu tugas-tugasnya sebagai anggota legislatif, yang bisa menyebabkan ketidak cermatan dalam mengambil kebijakan. Namun, meski harus mengundurkan diri, jangan dipersepsikan bahwa mereka sudah bersalah, sebelum ada keputusan hukum tetap dari penegak hukum. \"Banyak mengganggu, seharusnya mundur. karena, dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara. Dampaknya tidak cermat dana mengambil kebijakan dan tidak efektif,\" katanya.

Menurutnya, untuk mengundurkan diri dari  jabatan publik tidak harus menunggu tersangka ditahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa meminta pejabat terkait agar mengundurkan diri. \"Tidak etis pejabat publik duduk disana (Jabatan) berstatus tersangka. Bukan berarti mundur bersalah, tidak. Tetapi, secara manusiawi mundurnya tersebut mempengaruhi kinerja,\" katanya.

Tak Pengaruhi Pelantikan Prof Dr Juanda  mengatakan jika unsur pimpinan DPRD Seluma tersebut ditahan oleh KPK, maka tidak akan mempengaruhi pelantikan Plt Bupati Bundra Jaya menjadi bupati definitif. Sebab dalam aturannya pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD tidak memberikan syarat kuorum peserta. \"Yang penting ada yang memimpin rapat, jumlahnya tiga atau dua orang tetap bisa melantik (bupati Definitif),\" katanya.

Meskipun jika, unsur pimpinan ditahan  oleh KPK, paripurna tetap bisa dilakukan. Karena ketua sementara bila dipilih dari anggota peserta sidang, untuk memimpin rapat paripurna pelantikan. \"Dalam hukum tata tenaga, prinsipnya tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Sehingga harus dipilih dari peserta yang ada,\" katanya.

Bahkan, apabila unsur pimpinan atau anggota lainnya ditahan oleh KPK, menyebabkan mempengaruhi jalannya persidangan, menurutnya, agar tetap berjalan tahanan bisa dipinjam dari KPK. \"Kalau ditahan (tersangka), bisa dulu untuk sidang. Mereka masih sah memimpin sidang, asalkan belum diberhentikan dari legislatif,\" katanya. (100/333)

Tags :
Kategori :

Terkait