Peserta Dibagi Dua Kelompok
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tes CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode compouter assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.
\"Saya meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi. Ini untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB mandiri juga harus segera dipersiapkan,\" kata Bima di Jakarta, Sabtu (24/11).
Bima juga minta seluruh SDM baik dari Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri menghadapi proses SKB. Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT.Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi diharapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, untuk kemudian hasil SKD diumumkan dan proses SKB segera dilaksanakan.
Data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) menyebutkan hingga Sabtu (24/11) siang rekonsiliasi hasil SKD dari 36 K/L dan 381 Instansi telah diselesaikanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018, peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama ialah peserta yang lolos passing grade pada hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara kelompok kedua ialah peserta hasil perengkingan atas tidak lolos passing grade tes SKD. Artinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak, akan bersaing di dua kelompok berbeda.
\"Bersaing dengan kelompok masing-masing. Jadi tidak diadu, antara yang lulus passing grade dan yang tidak,\" ujar Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 7 Palembang, Muhammad Andri Hafif kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/11).
Untuk jumlah peserta yang mengikuti SKB dari hasil perengkingan, sampai saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan validasi data bersama masing-masing pemda dan instansi vertikal yang menggelar tes CPNS. \"Masih proses validasi hasil perengkingan,\" tambahnya.
Untuk SKB nanti, peserta tes harus memahami secara benar ujiannya. Sebab, ada dua katagori seleksi CPNS, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Untuk jabatan pelaksana, tesnya akan sangat berkaitan erat dengan formasi jabatan yang dipilih. Seperti bahkan, peserta tes bisa gugur tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.
Andri mengatakan, SKB itu hanya dikecualikan untuk formasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Maka dipastikan berhasil 100 persen di SKB. \"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan,\" tutur Andri.
Untuk rencananya, SKB akan mulai dilaksanakan sekitar tanggal 4 Desember 2018 untuk Instansi yang menggunakan sistem CAT dan sekitar tanggal 1 atau 2 Desember 2018 bagi Instansi yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). \"Masih kita tunggu keputusannya,\" tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Hj Diah Irianti MSi mengatakan, sampai saat ini validasi data peserta CPNS yang masuk perengkingan masih dilakukan. Dirinya juga belum bisa mengatahui, berapa jumlah pasti peserta yang tidak lulus passing grade berlanjut ke tes SKB. Termasuk jadwal SKB secara resmi juga belum keluar. \"Jadwalnya belum keluar. Kita yakin dalam waktu dekat ini, SKB sudah dimulai,\" ungkap Diah.
Diah juga menjelaskan, peserta yang lulus jadi PNS, tentu akan masih akan dilakukan perengkingan. Sebab, sesuai dengan rumusan Permenpan, hasil SKD digabungkan dengan hasil SKB. Untuk SKD 40 persen dan 60 persen untuk SKB. \"Penggabungan hasil SKD dan SKB itu tetap dilakukan. Nanti bisa tau, lulus atau tidak jadi PNS,\" pungkasnya. (151/jp)