ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Puluhan warga Desa Marga Bakti D5 Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara mendatangi pihak Polres Bengkulu Utara, Rabu siang (21/11). Kedatangan warga ini meminta polisi menangkap Ketua Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (AIKGS) ditangkap karena diduga seenaknya mematok lahan warga di Desa Marga Bakti D5 Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim, AKP M Jufri membenarkan hal tersebut.
\"Hari ini (red) puluhan warga beserta Kades Marga Bakti D5 Kecamatan Pinang Raya minta Polres Bengkulu Utara menangkap Ketua Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Suparmin ditangkap kerena seenaknya matok lahan warga di sana dengan memasang baliho dan pondok,\" kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, Suparmin dilaporkan telah mengklaim tanah seluas 2500 hektare merupakan tanah adat. Sedangkan tanah itu sudah lama digarap warga, bahkan warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu.\"Oleh karena itu, kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta akan kita koordinasikan dengan pihak pengadilan terkait masalah tersebut, karena ini adalah tindak pidana ringan yaitu penyerobotan karena menduduki lahan tanpa hak,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kades Marga Bakti D5 Kecamatan Pinang Raya, Sukatno menuturkan, terkait dengan adanya pengklaiman lahan di Desa Marga Bakti D5 oleh Suparmin yang mengatasnamakan Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, puluhan warganya melaporkan hal tersebut.\"Kami melaporkan hal ini untuk mengatisipasi agar masyarakat kami tidak bertindak diluar kendali, dengan adanya laporan ini mudah-mudahan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena Suparmin ini susah melakukan perampasan hak,\" tuturnya.
Lanjut Sukatno, Suparmin sudah memasang patok, membuat pondok dan memasang baliho di kebun salah satu warga yang tanpa izin yang punya maupun pemerintah desa setempat.\"Diharapkan dengan laporan ini pihak Polres Bengkulu Utara segera diporses, agar masyarakat bisa tenang menggarap lahannya seperti biasa tanpa ada bayang-bayang dari pihak manapun,\" ujarnya.
Diakui Sukatno, Suparmin mengklaim lahan seluas 2.500 hektare. Sementara wilayah desa Marga Bakti 4.250 hektare. \"Kalau mereka mengklaim 2500 hektare, ini termasuk dalam pemukiman warga. terus kami yang selama ini tinggal disitu mau kemana, kalau itu diklaim oleh mereka dan dasar mereka apa untuk mengklaim tanah ini, karena mereka bukan warga kami dan bukan tinggal di sini serta mereka juga tidak memiliki hak garap dan hak milik di desa kami,\" tukasnya.(127)