Mantan Bupati Mukomuko Divonis 14 Bulan Penjara

Rabu 21-11-2018,20:59 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK), 2012. Menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/11/18). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Ichwa Yunus selama 1,2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, SH., MH., dan Hakim Anggota Nic Samara, SH., MH., serta Susi Astuti, SH., MH., menyatakan Ichwan Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,\" jelas hakim ketua membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (2) undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ichwan Yunus pidana 1 tahun 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Korupsi yang dilakukan Ichwan Yunus tersebut, dengan cara menggunakan dana bantuan khusus pada Sekretariat Pemkab Mukomuko Rp 2 miliar tidak sesuai peruntukannya. Sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Mukomuko tahun 2012, Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta. Kerugian negara tersebut sudah seluruhnya dikembalikan kepada negara.

\"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,\" imbuh hakim.

Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Ichwan Yunus, Susti Mawati, SH., MH., mengaku belum memutuskan mengajukan banding atau tidak. Menurut Susti, majelis hakim pasti sudah menelaah dan mempertimbangkan sebelum memberikan putusan terhadap kliennya.

\"Nanti dulu, kita masih punya waktu 7 hari apakah akan banding atau tidak. Kita koordinasi dengan Pak Ichwan dan keluarganya,\" jelas Susti.

Hal senada dikatakan JPU Kejari Mukomuko, Dwi Pranoto, SH. Terkait putusan yang diberikan majelis lebih rendah dari tuntutan, tentunya dikoordinasikan terlebih dulu dengan pimpinan.

\"Kita koordinasikan dengan pimpinan dulu, apakah banding atau tidak,\" jelas Dwi. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait