Februari, Deadline PAW Husni Thamrin

Rabu 21-11-2018,14:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Deadline palantikan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, 20 Februari 2019. Bila melewati waktu itu, maka Husni Thamrin yang kini menjadi terdakwa perkara dugan korupsi Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma, tak bisa diberhentikan dari jabatanya. Karena ada ketentuan PAW dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara jabatan Husni Thamrin dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2014-2019 berkahir pada 20 Agustus 2019. \"Soal PAW itu kan ada batasannya, kalau kurang masa jabatannya dari enam bulan, maka tidak bisa dilakukan PAW,\" ujar Komisioner KPU Kabupaten Seluma Nazirwan saat diwawancarai Bengkulu Ekspress.

Berdasarkan peraturan UU nomor 27 tahun 2009, masa jabatan untuk anggota legislatif yang di-PAW, minimal selama 6 (enam) bulan masa kerja. Berkaca dari UU tersebut, Nazirwan mengatakan, proses PAW tidak dapat dilakukan jika memang masa kerja yang tersisa kurang dari ketentuan.

Hal ini juga dikaitkan dengan proses PAW Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif Husni Thamrin. Dalam surat keputusan dari DPP Partai Nasdem nomor: 200/ DPP Nasdem/X/ 2018, disebutkan partai yang dipimpin Surya Paloh itu telah memecat Husni Thamrin dan meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk segera melakukan proses PAW. Menanggapi surat ini, KPU Kabupaten Seluma, hanya bisa menunggu. Karena KPU juga telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum Husni Thamrin nomor: 35/ KHT/ XI/ 2018, untuk melakukan penundaan terhadap proses PAW. Karena masih akan mengajukan banding kepada konstitusi partai Nasdem.

\"Prosesnya harus segera selesai, karena paling lambat pelaksanaan PAW harus sudah dilaksanakan pada 20 Februari 2019, itu paling lambat,\" ujarnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait